HUKUM  

Berniat Melarikan Diri, Tujuh Tahanan Aniaya Petugas RTP Polsek Patumbak

Ket Foto : Tujuh tahanan yang melakukan pemukulan terhadap petugas jaga RTP Polsek Patumbak. (Istimewa)

MediaUtama | Medan –  Sebanyak tujuh orang tahanan yang berniat melarikan diri, melakukan penganiayaan terhadap personil polisi yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Patumbak yang baru, Sabtu 25 Juli 2020 malam.

Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23) warga Jalan Kapten Muslim Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami luka lebam di bibir bawah, luka robek di bibir bagian dalam dan baju dinas robek.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak. Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut.

“Sesaat kemudian, korban mengantar nasi itu ke dalam blok C. Setelah nasi diterima oleh tahanan yang ada di blok C, korban menutup kembali pintu sel,” ujar Arfin, Senin (27/07/2020).

Saat hendak menutup, kata Arfin, tiba-tiba pintu sel ditarik oleh para tahanan dadi dalam. Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.

“Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C,” ungkap Arfin.

Arfin menambahkan sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak. Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHP.

“Setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan. Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat oleh salah satu dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan,” ujar Kapolsek.

Jadi, lanjut dikatakan Kapolsek, selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin.

“Lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal. Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu,” bebernya.

Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.

“Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban,” pungkas Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.

 

[MU/Red]