MediaUtama | Serdang Bedagai – Jampiter Siburian alias Jampi (33) ditangkap Tekab Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, dari sebuah kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (26/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Pasalnya, pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (27/7/2020) mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadiannya pada hari Jumat (17/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu, Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pajak, tak lama pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka.
“Gara gara kau semalam anggotaku pulang, ” lalu dijawab sambil marah marah,” mana aku yang menyuruh orang ini pulang,” kata pelaku.
Kemudian pelaku menuju arah saksi Anju Samosir (23) dan berkata sambil melempar saksi dengan Batu es. “Siapa yang menyuruh kau pulang,” sambil memukuli Anju dengan menggunakan kedua tangan pelaku.
Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan lagi kearah Anju, lalu karena takut Anju menjawab, ” Kakak ini yang menyuruh pulang,” sambil marah pelaku langsung melemparkan sekop kearah korban Boru Marpaung.
Akibatnya, sekop tersebut mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek dan selanjutnya korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban dan kemudian dirujuk ke RS. Melati Perbaungan.
Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek P. Cermin untuk diproses hukum. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.
“Dari proses penyelidikan yang dilakukan, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka didapat informasi tentang keberadaan tersangka di salah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin,” kata Kapolres Sergai.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[MU-03]






