MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EDT karena tertangkap tangan memiliki narkoba di Jalan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (27/07/2020).
Kanit Reskrim AKP Budiman mengatakan bahwa sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran gelap narkoba di tempat tersebut.
“Selanjutnya petugas Polsek Sunggal yang dipimpin Iptu W. Mabel segera menindak lanjuti info tersebut dan sewaktu tiba di TKP, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dari tersangka,” kata Kanit Reskrim.
Guna pendalaman, sambung Kanit, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






