HUKUM  

Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

MediaUtama | Medan – Tindakan yang dilakukan MBM (42) sungguh keterlaluan. Sebagai ayah mestinya dia menjadi pelindung bagi anak-anaknya.

Namun yang dilakukan MBM, justru kebalikannya. MBM diduga mencabuli dua orang anak kandungnya saat istrinya lengah atau tidak ada di rumah. 

Akibat perbuatan pelaku, kini kedua korban berinisial NSH (10) dan KAH (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mengalami trauma.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diketahui pada Minggu sore (26/07/2020). Sang istri berinisial SF (33) melihat pelaku mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.

Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban tidak mengenakan celana.

SF langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.

“SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/07/2020).

Ia mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban.

Selain itu, pelaku juga menggesek kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma. Kedua korban dicabuli saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

Peristiwa itu dilaporkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/07/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.