MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal meringkus seorang pria berinisial ANS alias T (31) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu (26/07/2020) di Jalan Binjai KM 12, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan pengaduan korban AR (19) ke Polsek Sunggal atas kejahatan yang dialaminya.
“Korban bermaksud membeli sepeda motor di Jalan Binjai km 11,5 Sukabumi, Desa Puji Mulyo, namun korban bertemu dengan tersangka dan 2 orang temannya berinisial DB dan S (DPO). Saat bertemu, korban langsung dikeroyok dan para pelaku mengambil uang korban Rp7 juta,” kata Kanit Reskrim, Kamis (30/07/2020).
Mendapat laporan tersebut Tekab Polsek Sunggal langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tempat persembunyiannya.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, team langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan tersangka ANS berikut barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 unit hp merk Oppo warna putih dan uang tunai Rp200 ribu.
Berdasarkan keterangannya, team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan ANS, namun sewaktu dilakukan pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kaki tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan kita himbau agar 2 orang rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
[MU-11]






