MediaUtama | Medan – Seorang wanita paruh baya berinisial NF (53) diamankan personil Polsek Medan Barat. Pasalnya ia ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk suaminya Willi Manurung yang berada di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan NF warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini menyelipkan satu paket sabu ke dalam sabun.
“Penangkapan terhadap NF pada Kamis (30/7/2020). Saat itu NF datang menjenguk suami tercintanya, Willi yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat, atas kasus uang palsu,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal. Senin (03/08/2020).
Dikatakan Afdhal, sebelum memasuki RTP, petugas melakukan pemeriksaan bungkusan yang dibawa NF berisi sabun.
“Saat polisi memeriksa sabun itu, NF tiba-tiba merampas paksa dari tangan petugas tersebut dan membawanya lari serta membuang ke arah Kantor Camat Medan Barat,” ujarnya.
Curiga melihat aksi pelaku, petugas jaga kemudian mengamankannya dan mengambil kotak sabun yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
“Setelah diperiksa, kotak sabun itu berisi sabun batangan. Saat dihancurkan, didapatkan di dalamnya satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” kata Afdhal.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial I seharga Rp100 ribu.
“Pelaku nekat menyelundupkan sabu tersebut karena permintaan dari suaminya Wili Manurung,” ujarnya.
Untuk prose pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu kotak sabun berisi sabun merek GIV, satu bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta dua unit handphone merek Samsung dan Nokia diamankan ke Polsek Medan Barat.
“Akibat perbuatan NF, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Medan Barat,” pungkasnya.
[MU/Red]






