HUKUM  

Tekab Polsek Galang Ringkus Pengedar Narkoba 

MediaUtama | Deli Serdang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Galang Polresta Deli Serdang meringkus pengedar narkoba berinisial L (25) dalam penyergapan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Melati VI lingkungan VIII Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Galang, Selasa (04/08/2020).

Tersangka L yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Tekab Polsek Galang, Sepandai-pandainya Tupai Melompat Sesekali Jatuh Juga, L dikenal sangat licin dan lihai dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, yang akhirnya terpaksa menyerahkan kedua pergelangan tangannya untuk diborgol dan diboyong ke Polsek Galang.

Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung,SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk SH, mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR, dan langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan menyita barang buktinya.

“Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas TNI-POLRI yang nyata.” kata Kapolsek. Rabu (05/06/2020).

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

“Tersangka dan barang bukti 2 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, uang senilai Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu dan 1 kotak rokok kaleng gudang garam kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.

 

[MU-07]