HUKUM  

Polsek Sunggal Amankan Pria Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

MediaUtama | Medan – Seorang pria berinisial SU (47) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal terpaksa harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sunggal terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

SU diamankan Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal pada hari Senin (10/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

“Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang sedang menggunakan sabu-sabu di pinggir sungai Jalan Pinang Baris Gg wakaf 1 Kelurahan. Lalang Kecamatan Medan Sunggal,” kata  Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (11/8/2020).

Dikatakan Kanit, selanjutnya mendapat informasi tersebut, team langsung menuju ke lokasi dan melihat adanya 2 orang yang sedang menggunakan sabu-sabu sehingga unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mendekati keduanya.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Selanjutnya, ketika diinterogasi  pelaku mengaku sedang lagi mengkonsumsi sabu. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan  RTP Polsek Sunggal,” pungkasnya.

 

[MU-11]