MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 orang laki-laki penyalahguna narkotika jenis sabu, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (56) warga Desa Tanjung Anom dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SH MH, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tersebut.
Baca Juga : Sempat DPO, Pelaku Curat Diringkus Polsek Namorambe
“Team melakukan pengintaian dan benar saja, tak lama setelah mengintai team melihat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung di kejar oleh team,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, Sabtu (15/08/2020).
Saat dipepet, lanjut dikatakan Kanit, tersangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatannya tersebut dilihat oleh petugas dan selanjutnya keduanya langsung diboyong ke komando guna pendalaman perkaranya.
Baca Juga : 14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Orang Bebas
“Dari keduanya kita sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[MU-11]






