MediaUtama | Sukabumi – Setukpa Lemdiklat Polri menggelar pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dihadiri 105 personel Polri dan PNS Polri.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasetukpa Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, bertempat di Lapangan Soetadi Ronodipuro, Senin (07/09/2020).
Hal ini dilakukan, sebagai penjabaran dari himbauan Kapolri yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri nomor : STR/507/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI.

Selain itu, Kepala Setukpa Lemdiklat Polri menerbitkan surat perintah Nomor : Sprin/221/VIII/KEP./2020 Tanggal 28 Agustus 2020 tentang antisipasi tingkat keamanan Gedung Utama, Perkantoran, Perumahan Personel dan lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri.
Dalam pelatihan penggunaan APAR, personil Setukpa dilatihkan bagaimana cara penggunaan APAR dari mulai membawa, menarik Pen, posisi memegang, menekan toggle, dan cara penggunaan serta posisi yang tepat ketika menghadapi api yang akan dipadamkan.
Baca Juga : 185 Anak Ikut Khitanan Massal Gratis di RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri
Disamping itu, pelatihan ini merupakan upaya antisipasi kepada setiap personel Polri, apabila menemukan musibah atau bahaya kebakaran baik di gedung atau dimanapun sedang bertugas. Sehingga terampil dan dapat meminimalisir kebakaran meluas dan bahkan bisa menghentikan musibah kebakaran terjadi.
[MU-06]






