MediaUtama | Serdang Bedagai – Berkas pendaftaran dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman-Tengku Ryan Novandi yang sempat di kembalikan oleh KPUD Serdang Bedagai (Sergai) pada tanggal 4 September 2020 lalu kembali ditolak setelah diajukan ulang, pada Minggu (06/09/2020).
Sebelumnya berkas pendaftaran tersebut juga dikembalikan setelah dinyatakan tidak lengkap karena terdapat perbedaan nama pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sistem Informasi Partai Politik dengan yang ada di kertas.
Pasangan ini kemudian berencana untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam waktu dekat.
“Kita akan bawa hal ini jadi sengketa pemilu karena yang kita lihat ada hal-hal yang janggal. Waktunya dalam waktu dekat ini lah. Kan tiga hari selambat-lambatnya mungkin besok atau lusa,” ucap bagian hukum tim pemenangan Soekirman-Tengku Ryan Novandi, Jonizar, Senin (07/09/2020).
Menurutnya, Ketua KPUD Serdang Bedagai baru mengirimkan surat minta petunjuk ke KPU Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan tersebut per 06 September 2020, bukan tanggal 04 September 2020 pada saat pihaknya melakukan pendaftaran pertama kali.
Baca Juga : Maju di Pilkada 2020, Pasangan Ros-Win Resmi Daftar ke KPU Asahan
Jonizar juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari jika hanya ada satu calon kepala daerah saja.
Selama itu pula KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
Terkait hal itu, pihaknya berencana akan melakukan pendaftaran kembali setelah masa perpanjangan.
Baca Juga : Didukung Banyak Partai, Calon Petahana ST20 Mendaftar ke KPU Asahan
“Jadi (tanggal) 10, 11, 12 nanti kita akan mendaftar kembali, juga akan kita lakukan sengketa ke Bawaslu setelah putusan dari KPUD Serdang Bedagai,” tutupnya, seperti yang dilansir dari akun instagram Tengku Ryan Novandi Center.
[MU/Red]






