MediaUtama | Medan – Program bantuan yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta memasuki tahap 3.
Proses validasi pun dilakukan oleh Kemenaker, setelah itu data diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.
Setelah data penerima bantuan sudah dinyatakan sesuai oleh Kemnaker dan diserahkan ke KPPN selanjutnya penerima tinggal menunggu saja dana bantuan masuk ke rekening masing-masing.
Akan tetapi masih banyak pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih belum menerima bantuan tersebut sampai sekarang.
Lalu bagaimana yang belum mendapat transferan BLT karyawan? Padahal sudah memenuhi semua persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah itu?
Perlu diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37 Triliun uang negara untuk diberikan kepada 15 juta karyawan swasta melalui program BLT subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta karyawan swasta untuk bersabar jika memenuhi 6 syarat calon penerima BSU, namun belum mendapat transferan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta BPK Audit Dana Penanganan Dampak Covid-19
Pasalnya, masih ada 10 juta calon penerima lagi yang akan mendapat BLT secara bertahap.
Lalu kapan jadwal BLT karyawan tahap 3 ini akan digelontorkan?
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan BLT karyawan periode September-Oktober sebesar Rp 1,2 juta untuk 15,7 juta pekerja ini ini bisa tuntas hingga akhir September 2020.
Jika tiap pekan Pemerintah bisa mencairkan subsidi upah untuk 2,5 juta hingga 3 juta calon penerima BSU, maka pencairan tiap tahap diprediksi dilakukan setiap pekan, hingga selesai di akhir September 2020.
Yang Belum Dapat Sabar ya, Tinggal Tunggu Waktu Kok
Di akun Instagram Kemnaker yang sudah diverifikasi, cukup banyak warganet yang komentar kecewa karena masih belum kunjung menerima BLT Rp 600.000 ini.
Namun ada juga warganet yang memahami bahwa pencairan dilakukan bertahap, dan masih bersabar dan ikhlas menunggu.
Hal ini yang memang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida meminta para karyawan untuk bersabar.
Pasalnya, dari 15 juta karyawan, baru total 5,5 juta karyawan yang mendapat transferan.
Pencairan BLT Karyawan ini memang dilakukan bertahap hingga target akhir September 2020.
Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BSU yang sudah menyerahkan nomor rekening dan telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima transferan dari Pemerintah supaya bersabar.
“Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya dilansir dari tribunnews.com, Rabu (09/09/2020).
Baca Juga : Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan selama Covid-19
Ida menjelaskan, total anggaran program bantuan subsidi upah itu sebesar Rp 37,7 triliun. Target penerimanya sebanyak 15,7 juta pekerja di Tanah Air.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan bantuan subsidi upah itu adalah yang berstatus karyawan.
Tapi, bantuan ini lebih spesifik akan diberikan kepada karyawan yang penghasilan per bulannya berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
“Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima,” kata Ida.
Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.
Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan
Cara paling mudah yakni dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS dan juga dapat melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Berikut cara mengeceknya.
Cara Melalui SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP :
DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
Melalui WhatsApp
Selain melalui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.
Via Website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi.
Isi formulir sesuai dengan data.
– Nomor KPJ Aktif
– Nama
– Tanggal lahir
– Nomor e-KTP
– Nama ibu kandung
– Nomor ponsel dan email.
– Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
– PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
[MU/REP]






