Sempat Terkonfirmasi Positif Covid-19, 8 dari 38 Orang di PN Medan Dinyatakan Sembuh

Ket Foto : Humas PN Medan, Immanuel Tarigan.

MediaUtama | Medan – Sebanyak 8 dari 38 orang yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, kini telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan swab ulang mandiri.

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (11/09/2020) bahwa kedelapan dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

Immanuel mengatakan sebelumnya 5 orang dinyatakan sembuh, selanjutnya tiga orang lagi sembuh. diantaranya dua orang hakim, satu orang honorer.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, seseorang yang dinyatakan Positif Covid-19 namun berstatus tanpa gejala bisa sembuh ketika menjalani isolasi mandiri 10 hari dan 3 hari observasi telah dinyatakan sehat dan tidak perlu melakukan swab ulang,” kata humas PN Medan, Immanuel Tarigan.

Baca JugaAwali Tugas Sebagai Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah Silaturahmi dengan Wartawan

Lanjut dikatakannya, bila melihat pelaksanaan Swab test pada 27 Agustus maka hari ke-13 itu jatuh pada hari ini, dimana kedelapan orang ini dinyatakan sehat termasuk 33 orang lain juga dinyatakan sembuh karena mereka semuanya tanpa gejala.

“Orang yang dinyatakan positif tersebut semua perawatannya dilakukan di rumah. Sedangkan pelaksanaan Swab pada 4 September 2020 kemarin hasilnya belum keluar,” ujarnya.

Baca JugaPantau Situasi Kamtibmas, Kapolda Sumut Gowes Sepeda Keliling Kota Medan

Sebab, sambungnya, mereka yang di Swab pada 4 September 2020 lalu, dikarenakan mereka hanya mengikuti Rapid Test pada 27 Agustus 2020 lalu, yang berlangsung di Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.

 

[MU-01]