MediaUtama | Simalungun – Tangkahan yang berada di Kecamatan Simarimbun Tangki, Kota Pematangsiantar diduga beroperasi liar. Pasalnya, lokasi usaha tangkahan tersebut diduga tidak memiliki izin.
Dari pantauan mediautama.news, tampak terlihat para pekerja menangkah batu padas yang berada pada aliran sungai yang menjadi pembatas antara kebun sawit PTPN IV Unit Marihat.
Akibat dari kegiatan penangkahan tersebut menyebabkan beberapa batang pohon sawit yang akan tumbang.
Ketika dikonfirmasi, pekerja yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa tangkahan tersebut adalah milik seorang oknum Pengusaha berinisial P alias SS.
“Tangkahan ini milik P alias SS bang,” ujarnya kepada mediautama.news di lokasi, Senin (14/09/2020).
Terkait hal itu, Kacab Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Wilayah III, Leo Lopulisa Haloho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hanya ada sekitar enam tangkahan yang resmi memiliki izin.
“Dan itu tidak termasuk tangkahan milik seorang oknum pengusaha berinisial P,” ujarnya.
Ditegaskan Leo, bahwa Tangkahan tersebut tidak memiliki izin. Dengan begitu bahwa, bagi pengusaha tangkahan pasir yang ilegal telah melanggar UU Minerba di atas, maka akan dikenai ancaman pidana sebagaimana pasal 158 UU Minerba.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
[Sagar]






