MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan benar-benar serius dalam melaksanakan penuntutan terhadap bandar 25 butir ekstasi.
Tak tanggung-tanggung, JPU Chandra Priono Naibaho SH menuntut 10 tahun pidana penjara diberikan kepada terdakwa Husin Syukri alias Husen (40) warga Jalan Griya Gang Sejarah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Husen Syukri alias Husen dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU Chandra Priono Naibaho SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/09/2020).
Selain pidana penjara, JPU Chandra Priono Naibaho juga membebankan terdakwa Husen Syukri dengan membayar denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
JPU Chandra Priono Naibaho menilai terdakwa Husen Syukri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 25 butir pil ekstasi seberat 7,68 gram,” kata JPU Chandra.
Baca Juga : Jual Sabu Kepada Polisi yang Menyamar, Kurir Sabu 5 Kg Mengaku Menyesal
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Husen Syukri karena terdakwa sudah pernah dihukum selama 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu dan selama proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, hingga pembacaan tuntutan terdakwa Husen Syukri sama sekali tidak kooperatif.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu, di luar persidangan terdakwa Husen melalui Tim Penasehat Hukum, Jhon Effendi Purba menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan dan menyangkal ada keterlibatan terdakwa Husen dengan kedua orang terdakwa yang mengaku sebagai kurir dari Husen Syukri.
Baca Juga : Nekad Jadi Kurir Sabu 1,7 Kg, Pemuda Asal Medan Marelan Jalani Sidang Perdana
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan terdakwa Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari (berkas terpisah) yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongonsidi Medan.
Dalam pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri, berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020.
[MU-01]






