Tertunda Sebulan Akibat Covid-19, Sidang Korupsi Bank Sumut Rp202 Miliar Kembali Digelar Senin Depan

Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

MediaUtama | Medan – Penuntut Umum Tipikor dari Kejati Sumut, Hendrik Sipahutar memastikan persidangan kasus perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 miliar kembali digelar pada Senin (21/09/2020) pekan depan.

“Tadi kita sudah kordinasi dengan majelis hakimnya, dimana dijadwalkan pada senin (21/09/20) depan,”ucap Hendrik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (17/09/2020).

Dikatakan Hendrik bahwa persidangan tertunda karena kondisi Covid-19 di Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan masa penahanan untuk kedua terdakwa yakni, Mantan Pemimpin Divisi Treasure Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi, masih lama.

Namun, ia menuturkan persidangan akan berlangsung dua kali dalam sepekan.

Dimana proses persidangan masih agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak MNC, terakhir persidangan berlangsung pada 13 Agustus 2020 lalu.

Sedangkan agenda persidangan pada Senin (21/09/2020) depan, menurut Hendrik masih mendengarkan kesaksian dari pihak MNC.

 

[MU-01]