Hakim Perintahkan Penuntut Umum Ungkap Masalah Fee Penjualan MTN

Ket Foto : Hakim Perintahkan Penuntut Umum Ungkap Masalah Fee Penjualan MTN.

MediaUtama | Medan – Masalah Fee sebesar tiga hingga empat persen terkait penjualan surat berharga berupa Medium Tern Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas senilai Rp202 Milyar, menjadi tanda tanya sampai saat ini.

Bahkan tiga orang saksi yang dihadirkan Arief yang saat itu menjabat Kepala Divisi Vice Income MNC Sekuritas, James Waro selaku staf Procesing MTN dan Nurtantina selaku staf Vice Income belum terjawab kemana aliran dananya, meski proses persidangan hingga pukul 19.00 WIB.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Sriwahyuni Batubara meminta kedua penuntut umum Tipikor Kejatisu, Robertson dan Hendrik Sipahutar untuk menuntaskan masalah fee 3 hingga 4 persen dalam mengungkap TPPUnya.

Seperti ketiga saksi yang dihadirkan juga tidak bisa mengungkapkan dan malah menimpa soal fee kepada tingkat pimpinan.

Dalam kesaksian Arief, untuk kedua terdakwa Mantan Pemimpin Divisi Treasur Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Mantan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, Andri Irvandi, dalam sidang yang berlangsung di Cakra2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/09/2020).

Arief mengatakan bahwa soal fee itu diketahui dari Bambang untuk MTN, dan ia pun mengaku disuruh buka rekening Mandiri kemudian buku tabungan dan atm diserahkan kepada Andri.

Jadi lanjutnya lagi kalau masalah fee ia tidak mengetahui, sebab saat penjualan MTN ia pun sempat ragu kalau surat berharga SNP yang hendak dijualkan oleh MNC.

“Sempat ragu, namun menurut Andri tidak masalah,” ucapnya sembari menyatakan kalau masalah pencairan fee ia tidak terlibat.

Sedangkan James menyatakan bahwa ia hanya membuat prosesnya MTN saja sementara Nurtantina hanya mengirimkan surat penawaran kepada Bank Sumut yang diterima oleh Nurul.

 

[MU-01]