HUKUM  

Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 200 Gram, Warga Deli Serdang Divonis 11 Tahun Penjara

Ket Foto : Sidang yang beragendakan putusan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Ahmad Zaini Siregar alias Zaini (23) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 200 gram divonis 11 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/09/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zaini Siregar alias Zaini dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Selain pidana penjara, warga Jalan Perintis Gang Nusa Indah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Dalam persidangan yang digelar secara Video Call, majelis hakim menilai terdakwa Ahmad Zaini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih” kata majelis hakim Deson Togatorop.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Ahmad Zaini maupun JPU Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti SH mengatakan kasus berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa disuruh dengan Kiki (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli di Jalan Balai Umum Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Setibanya di lokasi, terdakwa bertemu dengan seorang pembeli dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil miliknya. Setelah terdakwa berada di dalam mobil kemudian terdakwa mengeluarkan sabu seberat 200 gram dan menyerahkan kepada si pembeli yang merupakan petugas kepolisian yang menyamar,” kata JPU Sri Delyanti.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas yang menyaru sebagai pembeli tersebut langsung  melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 200 gram.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Kiki. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Sri Delyanti membacakan dakwaannya.

[MU-01]