HUKUM  

Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara

Ket Foto : Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara.

MediaUtama | Medan – Muhammad Rizal Ismail (38) terdakwa kurir sabu seberat 5,74 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.000 butir dan happy five 2.000 butir, dari Aceh menuju Medan divonis 12 tahun penjara.

Warga Jalan Brohol Kecamatan Bajenis Lingkungan II Gang Hidayah Tebing Tinggi ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Rizal Ismail selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Eliwarti dalam sidang online (teleconference) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.

Menyikap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira jam 22.00 WIB, terdakwa Muhammad dihubungi oleh Sapri (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengantar sabu.

“Karena sedang membutuhkan biaya sebesar Rp 5 juta, terdakwa menerima tawaran dari Sapri. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh JK (DPO) selaku orang yang mempunyai obat tersebut,” ujar JPU.

Mereka janjian untuk bertemu. Pada tanggal 23 Desember 2019 sekira jam 04.00 WIB, terdakwa berangkat dari Tebing Tinggi menuju Aceh dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver B 2582 BFY yang direntalnya. Sekira jam 14.00 WIB, terdakwa sampai di Aceh Timur tepatnya Pantai Ungu untuk bertemu dengan JK.

“Saat itu, JK langsung memasukkan dua buah tas dan plastik hitam berisi sabu ke dalam mobil Avanza,” ucap Anita.

Ketika perjalanan menuju Medan, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp 1 juta dari JK. Namun, saat melintas di Tanjung Pura, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa dihadang oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik teh warna kuning bertulis Cina merek Daguanyin berisi sabu seberat 3.000 gram, satu buah tas ransel berisi sabu seberat 2.000 gram, satu buah plastik warna putih berisi sabu seberat 740 gram, satu buah plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi pil ekstasi warna merah jambu berbentuk segitiga dengan berlogo ‘S’ sebanyak 1.000 butir,” jelas JPU.

Selain itu, petugas juga menemukan pil happy five sebanyak 2.000 butir. Ketika ditangkap, terdakwa mengakui bahwa dirinya menjadi perantara jual beli narkotika.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

 

[MI-01]