MediaUtama | Medan – Zulkifli (44) warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/09/2020).
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak motor (pebetor) terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu seberat 52 kilogram.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” tegas JPU Nurhayati Ulfia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
JPU menilai terdakwa Zulkifli terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU Nurhayati Ulfia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya mengatakan kasus berawal pada hari Selasa (10/12/2019), terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).
“Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN Pusat, selanjutnya terdakwa mengaku kalau sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terang Jaksa.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa, setelah itu tim BNN Pusat, langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.
“Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 49.960 gram,” ujar JPU.
Selain narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari dengan total keseluruhan seberat 52.040 gram dan ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.
“Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 52.040 dan uang sebesar Rp 60 juta diamankan dan dibawah oleh Tim BNN ke Kantor Badan Narkotika Nasional Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas JPU.
[MU-01]






