HUKUM  

Nekad Jadi Kurir Sabu 1,7 Kg, Pemuda Asal Medan Marelan Dituntut 17 Tahun Penjara

Ket Foto : Agus Wijaya terdakwa kurir sabu seberat 1,7 kg saat mendengarkan tuntutan secara virtual (video call) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut terdakwa Agus Wijaya (25) dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Pria warga Jalan Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Medan Marelan Kota Medan ini  terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1.700 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Wijaya dengan pidan penjara selama 17 tahun,” kata JPU Fauza Arif Nasution dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/10/2020).

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 6 bulan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga8 Kali Berhasil Antar Narkoba, Kurir Sabu 1,7 Kg Mulai Diadili

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Fauzan Arif Nasution mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Supermarket Irian di Jalan Marelan Pasar II, Kecamatan Medan Marelan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa Agus Wijaya sedang berdiri di pinggir jalan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna putih berisikan 8 bungkus yang berisikan sabu seberat 1.700 gram,” ujar JPU Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir

Dikatakan JPU, saat diinterogasi, terdakwa Agus mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Wira (DPO) untuk diantarkan kepada pemesan dan terdakwa akan menerima upah sebesar Rp2 Juta. 

“Selain itu terdakwa Agus juga mengakui sudah 8 kali menjadi kurir sabu,” pungkas JPU Fauzan Arif Nasution saat membacakan dakwaannya.

[MU-01]