HUKUM  

Pengendar Sabu 472,3 Gram Asal Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Faisal Bin M Tayeb (30) terdakwa kepemilikan sabu seberat 472,3 gram divonis 11 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/10/2020).

Warga Jalan Kapten Lidan, Dusun Damai Desa Buket Pulo, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa Provinsi Aceh ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Bin M Tayeb dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” sebut majelis hakim saat membacakan nota putusan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya (conform) yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Faisal maupun JPU Sri Delyanti menyatakan terima.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti SH mengatakan kasus bermula pada  hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkotika Jenis sabu yang datang dari Aceh sering menjual sabu di Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat tersebut, sesampainya disana para saksi menghubungi Adek (DPO) melalui handphone, yang mana saksi Zulfan Efendi Lubis (Polisi Polda Sumut) berpura-pura sebagai calon pembeli dan memesan sabu sebanyak 500 gram,” ujar JPU Sri Delyanti.

Menanggapi hal itu, sambung JPU Sri, Adek memberitahu bahwa harga sabu tersebut Rp.230 juta dan pembeli sepakat bertemu dengan Adek di depan Mesjid Azizi Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Setelah sampai di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, para saksi mengajak Adek dan terdakwa Faisal masuk ke mobil yang dibawa oleh para saksi Polisi, saat itu Adek hanya berdiri di samping sepeda motor yang parkir didepan mobil, sementara terdakwa Faisal masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh para saksi Polisi,” ujar JPU Sri Delyanti.

Lanjut dikatakan JPU, saat terdakwa Faisal menyerahkan 1 plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, pada saat itu juga para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Adek yang melarikan diri, akan tetapi belum berhasil ditemukan.

“Kemudian petugas kepolisian membawa, terdakwa Faisal beserta barang bukti berupa 1 plastik bening tembus pandang warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 472,3 gram ke kantor Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Sri Delyanti saat membacakan dakwaannya. 

 

[MU-01]