HUKUM  

Kejari Medan Terima Penyerahan 4 Tersangka Kasus Sabu dari BNN RI, BB: 30,2 Kg

MediaUtama | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik BNN RI, pada Rabu (14/10/2020). Penyerahan tersangka dan barang bukti digelar di Ruang Tahap II Pidum Kejaksaan Negeri Medan.

Adapun para tersangka dalam perkara tersebut yaitu Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28) warga Pasuruan, Jatim, Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27 ) warga Sidoarjo, Jawa Timur, Martonis alias Toni Bin M. Ali Yakub (36 ) warga Lapang, Aceh Utara dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31) asal Aceh Timur.

Sedangkan barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis Sabu seberat 30,2 Kg .

“Benar, kita telah menerima penyerahan 4 tersangka berikut barang bukti beruoa 30,2 kg sabu dari penyidik BNN RI,” ucap Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. Kamis (15/10/2020).

Bondan mengatakan adapun penanganan perkara narkotika tersebut dilakukan oleh Penyidik pada BNN RI bermula terhadap penangkapan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 buah karung yang berisi 29 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 30,2 kilogram di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya di Parkiran Carrefour Plaza Medan Fair pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 silam.

“Adapun Jaksa Peneliti pada saat proses Penyidikan berasal dari Jaksa pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan selanjutnya atas penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut para tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polrestabes Medan,” terang Bondan.

Saat ini, pihak JPU tengah menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

“Bahwa akibat perbuatannya tersebut para tersangka diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bondan.

[MU-01]