MediaUtama | Langsa – Samsul Bahri (41) pelaku pemerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial DN (28) sekaligus pembunuh anak korban berinisial R (9) meninggal dunia di sel tahanan.
Residivis asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dibebaskan dari penjara seumur hidup karena pandemi virus corona covid-19 itu tewas hari Minggu (18/10/2020) dini hari.
“Dia meninggal di dalam selnya,” kata Kapolres Langsa Langsa Ajun Komisaris Besar Giyarto melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Suara.com, Minggu (18/10/2020) siang.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti penyebab kematian Samsul Bahri. Namun, kata Giyarto, pelaku perbuatan keji itu sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit karena tidak mau makan maupun minum.
Samsul juga sempat dinyatakan sembuh oleh tim dokter sehingga bisa dibawa kembali ke sel tahanan.
“Tapi, ketika mau kami bawa lagi ke rumah sakit karena masih tak mau makan atau minum, dia sudah meninggal,” kata Giyarto.
Sebelumnya diberitakan, kisah memilukan terjadi di Aceh Timur, yakni bocah berusia 9 tahun berinisial R tewas bersimbah darah dibunuh saat melawan pelaku pemerkosa ibunya.
Hal itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Jumat (9/10/2020) malam jelang dini hari. Saat itu, tersangka Samsul bahri menyeruak masuk rumah kecil yang jauh dari perumahan warga setempat.
Ia mengetahui, rumah tersebut dihuni oleh ibu rumah tangga berusia 28 tahun berinisial DN dan anaknya R.
Samsul juga mengetahui suami DN yang juga ayah R sedang tak ada di rumah, yakni sedang mencari ikan di sungai.
Tanpa halangan, Samsul memerkosa DN. Saat itulah R berupaya melawan Samsul agar sang ibu selamat.
Namun nahas, Samsul yang baru keluar dari penjara setelah mendapat keringanan akibat pandemi covid-19, tidak mempunyai belas kasihan. Samsul sembilan kali membacok R hingga tewas bersimbah darah.
Ia lantas melanjutkan memerkosa ibu korban. Setelahnya, ia memasukkan jasad R ke karung goni dan membuangnya ke sungai.
[MU/SC]






