HUKUM  

Kejari Medan Kembali Terima 2 Tersangka Kasus Narkotika dari BNN, BB: 8,6 Kg Sabu

Ket Foto : Dua Tersangka Kasus Narkotika yang diserahkan BNN Pusat ke Kejari Medan.

MediaUtama | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali menerima pelimpahan berkas tahap II dengan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,6 kg dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada Senin (19/10/2020) siang.

Hal itu dikatakan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata kepada wartawan di ruang kerjanya.

“Kita telah menerima barang bukti dan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika dari BNN Pusat tepatnya di ruang tahap II Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Ket Foto : Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata.

Bondan mengatakan tadi tim penyidik dari BNN serta Jaksa P16 dari Kejagung RI telah menyerahkan tahap II yakni dua tersangka bernama Fahrul Rozi alias Tom bin Zulkifli (21) dan Mulyadi Rusli alias Butong (39).

“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti satu buah karung yang berisikan 8 bungkus dengan berat Bruto 8.678 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 subs pasal 112 ayat (2) No 35 Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intel Bondan Subrata.

Dikatakan Bondan, bila pemberkasan sudah lengkap, sambung Bondan, penuntut umum Pidana Umum Kejari Medan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera disidangkan. 

Sebelumnya pada, Rabu (14/10/2020 Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II terhadap 4 tersangka diduga masuk jaringan (sindikat) antar provinsi dari BNN Pusat. Sehingga sudah 6 tersangka kasus diterima Kejari Medan.

Keempat tersangka masing-masing Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28), warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27), warga Sidoarjo, Jatim, Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub (36 ), warga Lapang, Aceh Utara dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31), asal Aceh Timur.

Sedangkan barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis Sabu seberat 30,2 Kg yang dimasukkan ke dalam karung berisi 29 bungkus.

[MU-01]