HUKUM  

Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Cacat Hukum, KAUM Prapidkan Presiden dan Polri

Ket Foto : KAUM Sumut usai mendaftarkan gugatan prapid di PN Medan. Senin (19/10). Penangkapan Ketua KAMI Medan dinilai cacat hukum.

MediaUtama | Medan –  Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Sumut mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri.

Penangkapan Ketua KAMI Medan itu menurut mereka, dinilai cacat hukum. Gugatan itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Ketua KAUM Sumut Mahmud Irsad Lubis, pengajuan prapid itu dilakukan lantaran penangkapan Ketua KAMI Khairi Amri, saat demo ricuh menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan beberapa waktu lalu di depan Gedung DPRDSU dinilai cacat hukum dan tidak ditemukannya alat bukti yang kuat.

“Menurut kami, penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu cacat hukum. Mengapa? Karena belum ada alat bukti tapi Khairi Amri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana bisa seperti itu?,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2020).

Dikatakannya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua perkara yang kami dalilkan termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Nah, Khairil Amri ditangkap pada hari Jumat pada waktu aksi tanpa dua alat bukti yang cukup,” kata Mahmud.

Ia menjelaskan, Khairil Amri ditangkap berdasarkan Undang-undang ITE Pasal 45 dan Pasal 160 KUHPidana. Dari perjalanan perkara itu, kata dia, terdapat tiga aspek untuk diajukannya Prapid. Pertama aspek penetapan tersangka, aspek penangkapan dan aspek penahanan.

“Karena itu kami memandang penangkapan dan penahanan terhadap diri Khairil Amri yang didahului dengan penetapan tersangka tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Khairil Amri dalam kasus ini dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut untuk melalukan tindakan kekerasan dalam grup WA sebanyak 50 orang di KAMI Medan.

“Khairil Amri tidak pernah membuktikan hal tersebut. Dan WA tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya,” ucapnya.

Mahmud juga menyebutkan, pembicaraan yang ada di group WA KAMI adalah hanya sebatas pesan untuk membagikan air minum dan nasi bungkus untuk mahasiswa yang demo.

“Jadi sama sekali tidak ada ajakan untuk melakukan kericuhan pada saat demo tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, bukti-bukti prapid juga sudah mereka siapkan dan sudah mencukupi. “Bukan hanya cukup bahkan lebih dari cukup,” ujarnya.

Karena itu, ia memandang penetapan tersangka Khairil Amri terlalu dipaksakan dan cacat hukum. “Karena itulah kita daftarkan prapid, agar segera membebaskan Khairil Amri. Karena ini juga sesuatu yang prematur,” tandasnya.

Selain Khairi Amri, ada juga person yang bernasib sama seperti halnya Siti Asiah Simbolon yang juga akan didampingi oleh timnya.

“Besok, kami 44 advokat akan kembali mendaftarkan prapid tas nama Siti Asiah Simbolon ke Pengadilan Negeri Medan, karena mereka ini adalah korban politik. Kami berharap kebijakan hakim Prapid dapat bersikap adil dan memperhatikan rakyat kecil yang mencari keadilan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, pihak kepolisian menangkap empat orang termasuk Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dalam dugaan perencanaan kerusuhan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan.

Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada kelompok yang merencanakan kericuhan dan penjarahan di Kota Medan dalam momentum penolakan UU Cipta Kerja.

[MU-01]