HUKUM  

Potong Jari Sendiri demi Lunasi Utang, Erdina Sembiring Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Ket Foto : Terdakwa Erdina Sembiring saat mendengarkan dakwaan melalui layar monitor.

MediaUtama | Medan – Erdina br Sembiring (54) warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak didakwa membuat berita hoax dengan cara memotong jarinya dan mengatakan dirinya telah dibegal mulai diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan perkara ini bermula pada Jumat (1/5/2020) subuh, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Saat itu, terdakwa Erdina memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat,” ujar JPU Chandra dalam dakwaannya yang digelar secara virtual.

Selanjutnya, sambung JPU Chandra,  pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada diatas batu menghadap keatas lalu ia memotong keempat jari tangan.

Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung.

“Sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik, lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit,” kata JPU.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Gintingdan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri” kemudian saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatanke Unit Gawat Darurat.

Pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dibegal.

“Agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.

Sehingga terdakwa dilakukan saat dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian Daerah Sumatera Utara, terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyampaikan berita bohong bahwa terdakwa dibegal.

“Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dibegal sehingga orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa,” kata JPU.

Perbuatan terdakwaErdina Br. Sembiring sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subs Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari penuntut umum, majelis hakim  yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

[MU-01]