Kakek 64 Tahun Asal Binjai Diadili di PN Medan Terkait Kepemilikan Sabu 100 Gram

  • Bagikan
Ket Foto : Terdakwa Muchtar Miji saat menjalani sidang secara video conference.

MediaUtama | Medan – Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Muchtar Miji diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus kepemilikan sabu seberat 100 Gram.

Pria warga Jalan Gunung Karang XIII, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, JPU Sarjani Sianturi dalam dakwaannya menyebutkan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muchtar ada menjual narkotika jenis sabu di Jalan Kasuari, Kecamatan Medan Sunggal.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu kepada terdakwa Muchtar Miji, dan sepakat bertemu di Jalan Kasuari Kota Medan,” kata JPU Sarjani saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Saat ingin melakukan transaksi, kata JPU, petugas kepolisian lainnya yang memantau terdakwa tak jau dari lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Setelah melakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu seberat 100 gram,” ungkap JPU, Jumat (23/10/2020).

Lanjut dikatakan JPU Sarjani, saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari M. Ali (berkas terpisah). Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan M. Ali di Jalan Asrama kota Medan dan ditemukan dari M. Ali barang bukti uang sebesar Rp600 ribu dan 1 unit Handphone merk Samsung yang digunakan M. Ali untuk berkomunikasi dengan terdakwa.

“Yang mana uang sebesar Rp600 ribu tersebut adalah upah M. Ali yang diberikan Saimi (belum tertangkap) karena telah menjualkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Muchtar Miji,” pungkas JPU Sarjani Sianturi.

[MU-01]

  • Bagikan