HUKUM  

Miliki Sabu 406 Gram, Pemuda Asal Medan Marelan Dituntut 16 Tahun Penjara

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Rizqi Darmawan Nasution SH saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

KMediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan benar-benar serius dalam melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa kepemilikan sabu seberat 406 gram.

Tak tanggung-tanggung, JPU Rizqi Darmawan Nasution SH menuntut Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (21) dengan hukuman pidana selama 16 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Fahmi Sopian dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas JPU Rizqi Darmawan Nasution SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/2020).

Selain pidana penjara, JPU Rizqi juga membebankan terdakwa Faisal dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU Rizqi menilai perbuatan pemuda warga Jalan Marelan Pasar IV, Kecamatan Medan Marelan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” kata JPU Rizqi.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya Juita Melati Batubara SH.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Rizqi Darmawan Nasution mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal ada membawa sabu di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan melihat Faisal berada di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah terdakwa. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 210 gram,” kata JPU.

Saat diinterogasi, sambung JPU Rizqi, terdakwa Fahmi mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari Azhari Agustian alias Boy (berkas terpisah) seharga Rp40 juta per 100 gramnya dengan tujuan untuk dijual kembali.

“Berdasarkan pengakuan terdakwa Faisal, selanjutnya petugas kepolisian membawa melakukan pengembangan dan mencari Azhari di kosannya yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Rizqi.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati Azhari dan menemukan 2 plastik berisikan Narkotika jenis sabu seberat 196 gram dari taa milikinya dan Azhari mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Awi ( DPO) seharga Rp38 juta per 100 gramnya.

“Selanjutnya terdakwa Faisal dan Azhari beserta barang bukti 406 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Rizqi Darmawan membacakan dakwaan.

[MU-01]