MediaUtama | Medan – Sidang kasus dugaan penggelapan sebesar Rp180 juta dengan terdakwa Ceng Pa alias Surya Kesuma (43) kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2020).
Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, Muttaqin yang mendapatkan kuasa sebagai pelapor dari Direktur PT Berkat Andijaya Elektrindo yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat beberapa kali mendapatkan sindiran dari ketua mejelis hakim Dominggus Silaban.
“Bagaimana mungkin peristiwa begitu lama baru diketahui pihak perusahaan? Bagaimananya pengawasan internal di perusahaan kalian? Jangan-jangan saudara juga terlibat? Saudara harus jelas memberikan keterangan karena mewakili pimpinan saudara di sini,” kata Dominggus dengan nada tinggi.
Beberapa saat Muttaqin terlihat terdiam dan berusaha fokus memberikan keterangan. Saksi Muttaqin kemudian menimpali bahwa kasusnya terkuak karena ada audit keuangan dari kantor pusat di Jakarta.
Saksi Muttaqin menjelaskan bahwa telah terjadi ‘mark up’ dana serta pemalsuan invoice yang dilakukan terdakwa Ceng Pa, setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Berkat Andijaya Elektrindo.
Tak hanya itu, Muttaqin yang menjabat Asisten Kepala Cabang Medan di PT Berkat Andijaya Elektrindo mengatakan barang yang dipesan oleh konsumen sama sekali tidak diantar oleh terdakwa.
‘Mark up’ yang terjadi berupa kenaikan harga jual barang. “Jadi perusahaan kami bergerak di bidang elektronik, AC. Terdakwa dengan sengaja menaikkan harga satuan dari Rp.12.800.000 menjadi Rp 13.850.000. Dan uang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kas perusahaan,” terangnya.
Untuk melegalkan aksinya, terdakwa meminta bon invoice kosong kepada bagian administrasi, Dian Arni. Malah, terdakwa Ceng Pa memalsukan stempel perusahaan.
“Nah, setelah diaudit itulah baru ketahuan ada penyelewengan barang yang dilakukan terdakwa selama ini,” tukasnya.
Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 900 juta lebih. Hanya saja, pada persidangan tersebut, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban melihat ada keterlibatan pihak lain.
Pasalnya, saksi Muttaqin telah berulang kali menyebut bahwa yang mengeluarkan invoice adalah bagian administrasi.
“Siapa bagian administrasi itu?” tanya Dominggus sedikit kesal. Dengan lugas, saksi Muttaqin menyebut namanya Dian Arni.
“Kenapa bagian Administrasi tidak diperiksa, padahal dalam hal ini dia terlibat. Seharusnya dia (Dian Arni) harus diperiksa juga,” tegas majelis hakim Dominggus Silaban.
PH terdakwa, Ferdi Santoso Tania SH sempat menanyakan kepada saksi kemana saja barang elektronik tersebut dikirim.
Dikatakan saksi, ke toko Kita Jaya, Meulaboh, Super Sonic, ABC, UD Surya Kisaran.
“Tapi setelah kami cek, barang tidak sampai ke pemesan, namun barang keluar dari gudang. Dari beberapa toko itu ditaksir kerugian Rp 180 juta lebih,” terang saksi.
Selanjutnya, tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi. “Di perusahaan terdakwa menjabat selaku apa,” tanya PH kepada saksi.
Dikatakan Muttaqin, terdakwa sebelumnya mendapatkan promosi jabatan sebagai Area Sales Manager (ASM) di PT Berkat Andijaya Elektrindo.
“Terdakwa bertugas merencanakan penjualan agar penjualan naik omsetnya, dan juga melakukan penagihan yang macet serta mengontrol karyawan. Namun tidak secara full, karena terdakwa fokus di penjualan barang,” kata Muttaqin.
Mendengar hal itu, Tim Penasihat hukum terdakwa Ferdi Santoso Tania SH mempertanyakan kepada saksi Muttaqin, “Adakah surat pengangkatan jabatan terdakwa,” tanya PH terdakwa. “Ada,” jawab saksi Muttaqin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus berawal pihak Toko ABC melakukan pemesanan barang secara lisan kepada saksi Sandy selaku Sales.
“Selanjutnya, saksi Sandy menyampaikan pemesanan tersebut kepada saksi Yenty selaku Asisten Admin, lalu pesanan tersebut disampaikan kepada saksi Dian Arni selaku Kepala Admin Cabang Kota Medan,” kata JPU Ramboo.
Kemudian, lanjut dikatakan JPU Ramboo, saksi Dian Arni menyuruh saksi Yenty untuk mencetak Surat Jalan (DO) yang mana barang yang dipesan adalah AC AUX Floor Standing Type KF 120 LW/AKCR 1 sebanyak 6 Unit dengan harga unit Rp 12.800.000. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp. 76.800.000.
“Selanjutnya, pihak Toko ABC kembali melakukan pemesanan pada tanggal 27 Desember 2019 dengan barang berupa AC AUX Floor Standing Type KF 120 LW/AKCR 1 sebanyak 7 unit sebesar Rp. 89.600.000,” kata JPU Ramboo Loly di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Kemudian, kata JPU, terdakwa Ceng Pa menyuruh saksi Dian Arni membuat Invoice Manual PT. Berkat Andijaya Elektrindo yang tidak sebenarnya yang ditujukan kepada Toko ABC Medan. Sehingga ada perubahan harga per unit dari Invoice Asli ke Invoice Manual.
“Harga sebenarnya, per unit sebesar Rp.12.800.000 diubah menjadi per unitnya Rp.13.850.000, sehingga total tagihan pembayaran berubah dari Rp. 76.800.000 menjadi Rp. 83.100.000,” kata JPU Ramboo.
Dikatakan JPU Ramboo, terdakwa Ceng Pa juga menyuruh saksi Dian Arni untuk membuat Invoice Manual PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST) yang ditujukan kepada Toko ABC Medan.
“Sehingga ada perubahan harga per unit dari Invoice Asli ke Invoice Manual dari harga sebenarnya per unit sebesar Rp. 12.800.000 diubah menjadi per unitnya 13.850.000 dengan total tagihan pembayaran berubah dari Rp. 89.600.000 menjadi Rp. 96.950.000,” katanya.
Nah, sambung JPU Ramboo, setelah Invoice manual selesai dibuat, kemudian saksi Dian Arni menandatangani dan memberi stempel Invoice Manual tersebut dan menyerahkan kedua Invoice manual kepada saksi Sandy dan menyerahkan Invoice tersebut kepada pemilik Toko ABC Medan.
“Setelah Invoice tersebut diberikan, pemilik Toko ABC melakukan pembayaran menggunakan 2 bilyet Giro sesuai dengan yang tertulis di dalam Invoice manual tersebut,” katanya.
Pada tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Ceng Pa datang ke rumah saksi Dian Arni ingin mengambil Bon Pipa Bracket dan juga mau mengambil Kedua Bilyet Giro dari Toko ABC Medan.
Kemudian, saksi Dian Arni disuruh oleh terdakwa Ceng Pa untuk menuliskan tujuan kedua Bilyet Giro dikirimkan dan di kedua Bilyet Giro tersebut, lalu terdakwa Ceng Pa menyuruh saksi Dian Arni menuliskan Nomor Rekening terdakwa di kedua Bilyet Giro tersebut.
“Keesokan harinya, terdakwa Ceng Pa mencairkan kedua Bilyet Giro tersebut di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan. Setelah terdakwa mengetahui dan kedua Bilyet Giro tersebut masuk ke rekeningnya, langsung menarik seluruh uang tersebut melalui teller,” beber JPU Ramboo Loly Sinurat.
Akibat perbuatan terdakwa Ceng Pa, kata JPU Ramboo, PT Berkat Andijaya Elektrindo mengalami kerugian sebesar Rp.180.50.000.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 KUHPidana subs Pasal 374 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana subs Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya saat membacakan dakwaan.
[MU]






