Ini Reaksi KPK Terkait Bebasnya Mantan Menkes Siti Fadilah dari Penjara

Ket Foto : Ini Reaksi KPK Terkait Bebasnya Mantan Menkes Siti Fadilah dari Penjara. (okezone.com)

MediaUtama | Jakarta – Siti Fadilah Supari, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 resmi menghirup udara segar (bebas) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin. 

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) ini bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mengonfirmasi ihwal bebasnya Siti Fadilah ke pihak berwenang. 

“Siti Fadilah memang sudah waktunya bebas setelah menjalani hukuman pidana badan maupun telah membayarkan denda dan uang pengganti terkait perkara korupsinya,” kata Ali Fikri.

“Yang bersangkutan (Siti Fadilah-red) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti,” kata Ali melalui pesan singkatnya, Minggu (1/11/2020) seperti dilansir dari okezone.com.

Lebih lanjut, Ali berharap hukuman pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan kepada Siti, dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya. KPK mengimbau agar penyelenggara negara tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin dibui.

“KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” ucapnya.

Sekadar informasi, Siti Fadilah dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp5,7 miliar. Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

[MU/OC]