MediaUtama | Medan – Sidang perkara dugaan penculikan dan penyekapan dengan terdakwa Susanto alias Ayong kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2020) sore.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson, saksi yang dihadirkan Misriwana mengaku tidak ada melihat saksi korban Sjamsul Bahri alias Ationg dipukul maupun disekap oleh terdakwa.
Hal dikatakan saksi ketika Habib Budin selaku penasihat hukum terdakwa, mencecarnya dengan pertanyaan.
“Apa saksi melihat Ationg saat berada di kepolisian,” tanya Habib.
Saksi pun menjawab bahwa dirinya melihat Ationg dalam keadaan sehat.
Setelah itu, Habib kembali bertanya apakah ada bekas luka (lebam) di wajah Ationg. Saksi pun menjawab tidak ada bekas luka sama sekali.
“Apa Anda melihat, kalau saudara Ationg diikat atau disekap di Polsek,” tanya Habib lagi.
Lagi-lagi saksi menegaskan bahwa Ationg tidak ada diikat dan disekap seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Di luar persidangan, saat diwawancarai awak media, Habib mengatakan bahwa saksi yang diperiksa di Polda Sumut yang harus diperiksa di PN Medan tidak diajukan. Habib juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menghadirkannya. Jaksa hanya membacakan pernyataannya saja.
“Permasalahannya di sini, yang namanya dikatakan penyekapan, itukan harus jelas dia, penyekapan itukan pengaruh kepada tubuh bukan jiwa. Jadi, saksi tadi menyatakan tidak ada memang penyekapan dan pemukulan,” katanya.
“Sementara kalau kita lihat dakwaan JPU, yang dikatakannya dipukulin inikan kasus penganiayaan bukan penyekapan. Jelas kalau dari urutannya, semua dakwaan jaksa kabur itu,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu. Saat itu terdakwa bersama teman-temannya menjemput saksi korban dari Gedung Selecta Jalan Listrik, Medan Petisah untuk meminta saksi korban membayar utang.
Saksi korban lalu dibawa ke Polsek di Kota Tanjung Balai dan akhirnya dilepaskan.
Tak terima dengan perlakuan terdakwa dan teman-temannya, istri saksi korban lalu membuat laporan ke Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa pun diamankan.
[MU-01]






