MediaUtama | Medan – Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong mengaku bahwa jarinya dipotong oleh saksi Laba Sinulingga dan istrinya Lagu Ginting.
Hal itu dikatakannya dalam persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
“Tidak pak, orang itu (Lagu dan Laba) yang memotong. Mereka menyuruhku,” akunya di hadapan hakim, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, Kamis (05/11/2020).
Ia mengaku tidak ada melakukan penyebaran hoax itu.
Karena tak mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menunjukan bukti video pengakuan terdakwa saat diperiksa polisi.
“Apakah saat itu agen asuransi langsung datang ke rumah sakit?,” tanya Chandra.
“Iya, dia datang, tapi gak disuruh,” jawab terdakwa.
Kemudian JPU menanyakan mengenai saat pemeriksaan, apakah terdakwa dalam tekanan atau dipaksa, ia juga mengaku tidak.
“Berarti itu semua keterangan saudara ya,” kata Chandra, yang dijawab terdakwa bahwa parang tersebut diambil dari Laba (Saksi).
“Tapi ini tanda tanganmu, kok kau bilang dari Laba,” cecar jaksa yang kembali dijawab terdakwa,”Tidak ada aku tanda tangani pak.”
Karena tidak mengaku, JPU membuka bukti video pemeriksaan terdakwa di polisi dan terlihat terdakwa mengaku bahwa telah dibegal dan kehilangan sebuah tas yang berisi uang dan sebuah telepon genggam.

“Apa aja yang hilang ito?” tanya seorang pria di dalam video tersebut. Dijawab oleh terdakwa dalam video tersebut, “Tas, isinya HP Nokia warna hitam dan uang,” jawabnya.
Usai diputar video tersebut, jaksa menyatakan bahwa keterangan tersebut keluar dari dirinya.
“Diajari aku pak, disuruh orang itu (Laba dan Lagu), disuruh bilang kek gitu,” jawab terdakwa lagi.
Lanjut JPU, akibat perbuatan terdakwa, banyak keresahan yang terjadi di masyarakat.
“Akibat keteranganmu itu, media online jadi booming, bahkan geng motor banyak yang mengaku dia pelakunya. Kau tau itu?” kata jaksa.
Namun terdakwa kembali mengatakan tidak tahu. “Gak pak, saya gak mengerti, diajari orang itu aku,” katanya.
Di luar persidangan, Andreas, selaku Penasihat hukum terdakwa menyatakan dari perkara ini, Polda Sumut telah melakukan giat penangkapan begal.
“Kan berarti bagus adanya kasus ini, begal diberantas oleh Polda,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai keterangan terdakwa tidak sinkron dengan keterangan di video, ia menyatakan bahwa terdakwa Erdina memang disuruh oleh Lagu dan Laba.
“Dalam keterangannya, yang motong tangannya itu si Laba, kalau yang dalam video, dia diajari oleh suami istri tersebut (Lagu dan Laba),” pungkasnya.
[MU-01]






