HUKUM  

Kasus Pemukulan Guru SMAN 8 Medan Berlatar Belakang ‘Cuci Rapot’

Ket Foto : Terdakwa (pakai kacamata) saat mendengar keterangan korban di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Sidang kasus pemukulan sesama guru di SMA Negeri 8 Medan berlangsung ‘panas’ karena terdakwa Deni Syahputra Panjaitan bersikukuh tidak pernah melakukan penamparan terhadap Herbin Manurung seorang guru matematika di SMA Negeri Medan.

Namun hal ini bertolak belakang dengan apa yang dialami Herbin Manurung dalam kesaksiannya, ia menceritakan apa yang dialaminya tidak hanya kekerasan fisik akan tetapi sepeda motornya juga dirusak oleh terdakwa yang merupakan seorang guru honor dalam mata pelajaran olahraga.

“Waktu itu saya sedang mengajar mata pelajaran matematika di kelas 12 sekitar tanggal 29 Januari 2020 lalu, tiba-tiba terdakwa (Deni Syahputra Panjaitan, red) masuk ke dalam kelas sembari bernada tinggi mana Josua dan Ester,” ucap Herbin seorang Guru PNS pada mata Pelajaran Matematika di SMAN 8 Medan sembari menirukan ucapan terdakwa.

Melihat sikap arogan dari terdakwa yang merupakan anak dari Kepala SMA Negeri 8 Medan yang ketika itu dijabat oleh Drs Jongor Rantok Panjaitan, Herbin pun meminta agar Ester dan Josua untuk tidak meninggalkan kelas karena menilai sikap yang ditunjukan terdakwa tidak mencermin seorang pendidik.

Berselang beberapa menit, terdakwa kembali datang ke kelas yang saat itu terdakwa sedang mengajar. Tanpa basa-basi ia kembali memanggil kedua siswa dengan sikap emosi.

Nah disitulah korban menasehati terdakwa agar tidak bersikap arogan. Dan selain itu harus punya etika ketika memanggil siswa yang masih mengikuti pelajaran.

“Tak terima diberitahu, terdakwa langsung melayangkan tangan kearah muka korban,”ucap saksi korban Herbin dihadapan Ketua Majelis Hakim Mian Munthe dan Penuntut Umum Rio serta penasehat hukum terdakwa.

Saat dipukul saya langsung menemui kepala sekolah agar menasehati anaknya bahwa ini institusi pendidikan dan jangan arogan. Namun saat berada dikantor kepala sekolah ternyata  terdakwa yang emosi menarik sepeda motor korban sehingga rusak as depan dan cagak sebelah kiri serta ada bekas lecet.

Masih dalam persidangan terungkap bahwa kasus pemukulan ternyata dari masalah ‘Mencuci Rapot’, setelah ketua majelis hakim Mian Munthe dan Hakim Anggota Abdul Qadir menanyakan latarbelakang kejadian.

“Saya baru tahu kalau terdakwa bernada tinggi dan emosi lantaran disuruh oleh Rosmaida yang sebelumnya sempat beradu mulut dengan Berlian Sihombing karena ada mencuci rapor. Saat beradu mulut itu, Rosmaida meminta agar Deni memanggil siswa Josua dan Ester,”ucap Herbin.

Dilanjutkannya, ia tahu setelah terdakwa melakukan pemukulan dan kemudian merusak sepeda motor miliknya yang terparkir halaman sekolah.

“Wah ngeri ya SMA Negeri 8 Medan ini, sudah guru memukul ada ‘Cuci Rapot’ lagi,” ucap Mian Munthe agar hal ini bisa dibenahi.

Namun yang jelas disini ada pemukulan, kan betul itu terdakwa?, menjawab itu semula terdakwa membantahnya dengan dalih hanya menempelkan tangan ke pipi korban.

Tapi setelah majelis hakim mengingatkan agar kooperatif dan menjaga kesopanan karena dalam kasus ini bisa ditahan akhirnya terdakwa yang selama ini tidak ditahan buru-buru mengaku telah menampar korban.

Namun ia mengelak kesaksian Irvansyah Lubis yang saat kejadian masih berstatus pelajar di SMA Negeri 8 Medan, akan tetapi saat mau diperlihatkan video kelakuannya terdakwa kembali terdiam.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mian Munthe mengingatkan terdakwa sopan.

“Ini bukan di pasar atau ditempat mu mengajar tolong hormati proses persidangan ini,” ucapnya apalagi kamu itu seorang guru yang patut ditiru dan menjadi tauladan dari gurunya.

[MU-01]