Sebelum Ditangkap, Terdakwa Edi Anto Serahkan 327 Kg Ganja ke Oknum Polres Padangsidimpuan

  • Bagikan

MediaUtama| Medan – Ternyata, sebelum ditangkap pihak kepolisian, terdakwa Edi Anto Ritonga alias Gaya telah menyerahkan barang bukti ganja seberat 327.000 gram (327 kilogram) kepada oknum polisi yang bertugas di Polresta Padangsidempuan.

Hal ini terungkap dalam sidang online perkara dugaan kepemilikan ganja seberat 327 kilogram dengan 9 terdakwa di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020) sore.

Selain Gaya, kedelapan terdakwa lain yakni Bripka Witno Suwito, Aiptu Maratua Pandapotan, Bripka Andi Pranata alias Andy, Brigadir Dedi Azwar Harahap, Brigadir Amdani Damanik, Briptu Rory Mirryam Sihite, Brigadir Anthony Fresdey Lubis dan Bripka Rudi Hartono.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, Arjuna Gaol Simbolon dan Bengsen Gultom menjelaskan, bahwa petugas Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polresta Padangsidempuan menangkap Gaya terlebih dahulu pada Sabtu (7/3/2020).

“Setelah Gaya ditangkap, pihak Polres berkordinasi dengan kami (Polda Sumut). Saat kami interogasi, Gaya bilang kalau barang bukti (ganja seberat 327 kilogram) diserahkan terlebih dulu ke oknum Polres pada Jumat (6/3/2020),” jelas Arjuna dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Mendapat informasi itu, petugas Polda Sumut melakukan pengembangan hingga menangkap kedelapan terdakwa lain di depan Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut pada Senin (9/3). “Kami melakukan pengembangan dan menangkap oknum Polres di depan Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut atas perintah pimpinan (Kanit),” sambung Gultom

Keterangan dua saksi ini dibantah oleh para terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap, pada Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 10.00 WIB, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Res Narkoba Polres Padangsidempuan mengumpulkan anggotanya yang terdiri dari Bripka Witno Suwito, Aiptu Maratua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Anthony Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Mirryam Sihite.

Lalu, AKP Charles memberikan arahan kepada anggotanya agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Kota Padangsidempuan. “Setelah menerima arahan tersebut, anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Sekira jam 13.30 WIB, Witno menyuruh Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan belakang City Walk,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala.

Ketika bertemu, Witno mengajak Andi Pranata menuju Kampung Darek Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidempuan Selatan dengan mengendarai mobil. Setibanya di lokasi, Witno bertemu masyarakat di pinggir jalan depan Gang Dame 5 sambil berkata: “Ini bakal digrebek dan diperiksa masalah narkoba dari rumah ke rumah”.

Lalu, mereka menuju Tomyam Muslim yang berada di Gang Dame Kampung Darek. Sekira jam 14.40 WIB, hape milik Witno dihubungi oleh Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) hingga terjadi percakapan. “Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di Kampung Darek asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga jangan ditangkap,” kata Edi kepada Witno. “Kenapa kau mau menyerahkan ganja kau ?,” tanya Witno.

“Karena aku takut terjadi penggerebekan lagi di Kampung Darek,” jawab Edi. “Ok, kirimkan nomor handphone si Gaya,” ucap Witno hingga komunikasi mereka terputus. Setelah itu, Witno bersama Andi sepakat bertemu dengan Edi Anto Ritonga alias Gaya di Kampung Darek Wek-VI Kecamatan Padangsidempuan Selatan. Tepat di dekat Pesantren sekira jam 15.00 WIB, mobil yang dikendarai Andi berhenti sehubungan tidak bisa naik ke atas bukit (mendaki).

“Atas suruhan Witno, Amdani Damanik menjumpainya di Kampung Darek Wek VI Kecamatan Padangsidempuan Selatan dengan mengendarai kereta sekira jam 14.40 WIB. Ketika bertemu, mereka langsung menuju sebuah bukit di Kampung Darek sesuai perkataan Gaya. Di depan sebuah rumah, Witno ditemui Gaya untuk melihat ganja tersebut. Lalu, Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan 4 buah karung plastik berisi daun ganja kering,” pungkas Abdul Hakim.

Saat itu, Witno kembali berkata: “Ini bakal dirazia lagi dari rumah ke rumah masalah narkoba”. Kemudian, Witno menghubungi Maratua Pandapotan sambil berkata: “Nit, ini ada barang bukti ganja, tolong bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek”. Sekira jam 16.00 WIB, Maratua bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap dengan mengendarai satu unit mobil merk Daihatsu Terios bersama Gaya langsung memasukkan 4 karung ganja tersebut.

Selanjutnya, di sebuah simpang Gang Dame tepatnya depan Pesantren, Gaya menyuruh agar satu unit mobil masuk ke sebuah gang kecil. Dari situ, Gaya bersama Kocuk kembali memasukkan 5 karung ganja kering ke dalam mobil. “Setelah itu, mereka pergi menuju ke Posko Sahran Motor, Jalan Padang Sidempuan-Sibolga Desa Sigiring-Giring Kota Padangsidempuan. Sedangkan Gaya dan Kocuk tetap tinggal di Kampung Darek Kelurahan Wek-VI Kecamatan Padangsidempuan Selatan,” ucap JPU dari Kejatisu tersebut.

Di posko tersebut sekira jam 17.00 WIB, ternyata sudah ada Rudi Hartono, Anthony Fresdy Lubis dan Rory Mirryam Sihite. Kedelapan polisi itu merencanakan agar ganja kering di dalam karung plastik tersebut dijadikan barang temuan yang dipimpin oleh Maratua selaku Kanit. Meski begitu, belum ada disepakati tempat akan ditemukannya barang haram tersebut. Sekira jam 18.00 WIB, mereka menuju ke Pos Lantas Pijor Koling. Selesai makan di pos tersebut, Rudi Hartono menjelaskan bahwa tempat akan ditemukannya ganja tersebut berada di Area Perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padangsidempuan.

Mereka pun pergi menuju ke area tersebut. Tak lama, Witno mendengar suara tembakan dari arah depan mobil. Kemudian, Maratua menghubungi AKP Charles Jhonson Panjaitan. Sekira jam 22.00 WIB, AKP Charles Jhonson Panjaitan tiba di Area perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru. Lalu, 14 buah karung ganja dinaikkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Kantor Polres Padangsidempuan.

Sekira jam 23.30 WIB, para polisi itu melihat 19 karung plastik berisi ganja seberat 327.000 gram, telah diambil dari Gaya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kelurahan Kampung Darek Wek-VI Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 131 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Abdul Hakim.

[MU-01]

  • Bagikan