MediaUtama | Medan – Sempat dinyatakan DPO, Sarpin (48) oknum Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara diringkus Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Agung RI.
Penangkapan terhadap Sarpin dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo pada Senin (23/11/2020) malam di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
“Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (24/11/2020).
Dikatakan Asintel, Kades ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
“Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020,” kata Dwi Setyo.
Akan tetapi, sambung Asintel, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
“Atas perbuatannya, tersangka langsung kita serahkan ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
[MU-01]






