MediaUtama | Medan – Dua pria yang nekat menjual sabu seberat 45,47 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli mulai diadili secara video conference (online) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (03/12/2020).
Kedua terdakwa yakni Andry Akbar (22) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Afriendi Ichsan (33) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan, JPU Randi Tambunan mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Serdang Gang Amal, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk melakukan transaksi.
“Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian pergi menuju Jalan Serdang Gang Amal, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk menemui terdakwa Afriendi Ichsan dan membeli 1 bungkus paket sabu seberat 45,47 dengan harga Rp 65 juta,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Dikatakan JPU Randi, saat terdakwa Afriendi ingin menyerahkan sabu tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Afriendi.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Afriendi, kemudian petugas bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andry yang berada tidak jauh dari penangkapan,” kata JPU Randi.
Saat diintrogasi, terdakwa Afriendi mengakui bahwa sabu tersebut pesanan dari Yudi (DPO) yang diterima Afriendi Ichsan dari Kelowor (DPO).
“Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor DItresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Randi Tambunan.
Usai membacakan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
[MU-01]






