MediaUtama | Medan – Tak terima dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, Jaka Purnama alias Jek, terdakwa perkara sabu seberat 0,04 gram langsung menyatakan banding.
Hal itu dikatakan pria berusia 31 tahun ini setelah mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, SH, MH secara video conference (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020).
“Saya banding Buk,” ucap terdakwa Jek secara video conference (daring).
Dalam putusan majelis hakim, menyebutkan bahwa terdakwa Jek dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
Selain itu terdakwa Jek juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I Jenis sabu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi, SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 16.30 wib terdakwa Jaka Purnama alias Jek mendatangi rumah saksi Anton Siswanto (dituntut secara secara terpisah) di Jalan Moh. Yakub Lubis Gang Iklas Dusun V Tanjung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang untuk membeli sabu.
Setiba terdakwa Jek di depan rumah, saksi Anton Siswanto, terdakwa Jek menunggu saksi Anton Siswanto yang sedang berada di dalam kamar mandi. Dan setelah selesai terdakwa masuk kedalam rumah dan berkata “bang beli sabu” sembari terdakwa memberikan uang sebesar Rp 40 ribu.
“Kemudian saksi Anton Siswanto langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisikan sabu pada terdakwa, namun tiba- tiba beberapa orang petugas dari Polda Sumut berpakian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram,” pungkas JPU Roberts.
[MU-01]