Lapor Pak Kapolda, Ada Grosir Besar di Siantar Jual Petasan

Ket Foto: Ilustrasi. (INT)

MediaUtama | Siantar –  Sangat disayangkan, pihak Polres Siantar tampaknya diduga ‘tutup mata’ terkait maraknya penjualan kembang api dan petasan di wilayah hukumnya. 

Pasalnya, diketahui petasan mengandung amunisi dan sangat gampang didapati di Kota Siantar, bahkan ada grosir besar yang terang-terangan menjual barang berbahaya tersebut. 

Seperti penelusuran wartawan, petasan jumlah besar itu, dijual bebas, di Toko A#ie 168, Jalan Merdeka, Siantar dan kepada publik mengaku- ngaku hanya pernak pernik natal dan alat tulis kantor. 

Tapi kenyataannya, toko itu menjual barang berbahaya yaitu petasan dengan daya ledakan dan harganya bervariasi.

Dari pantauan di lokasi, bukan hanya warga Siantar yang berbelanja petasan ke toko itu, namun dari luar daerah juga dan aktivitas menjual petasan itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun atau setiap ada perayaan hari besar keagamaan seperti jelang Idul Fitri dan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Padahal, aktivitas jual beli petasan itu jelas melanggar UU No. 12/DRT/1951. Selain itu, maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dalam maklumat Kapolri jelas-jelas melarang Pesta penyalaan kembang api atau sejenisnya. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan.

Namun sangat disayangkan, pihak Polres Siantar seakan tidak berdaya menertibkan toko penjual kembang api dan petasan tersebut. 

Dan hal ini tentunya harus mendapat perhatian dari Kapolda Sumut dan Kapolri agar menindak anggotanya yang tidak serius dalam menjalankan peraturan dan termasuk maklumat Kapolri.

Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga saat dikonfirmasi mediautama.news mengatakan sepengerahuan saya, bahwa toko awie 168 di Jalan merdeka telah memiliki izin resmi.

“Izin inportirnya dari mabes Polri, izin distributor nya dari Polda Sumut. Namun, kita tetap lakukan himbauan sesuai dengan Perintah Bapak Kapolda dan Kapolri. Terima Kasih atas informasinya,” kata AKBP Boy Sutan Binangga.

[Sagar]