Kasus 327 Kg Ganja, Eks Personil Polres Padang Sidempuan Dituntut Pidana Mati

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Sebanyak 8 personel Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil yang didakwa dalam kasus rekayasa penyitaan ganja seberat 327 kilogram memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/12/2020).

Dua diantaranya dituntut dengan pidana mati, seorang dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan 6 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Adapun terdakwa yang dituntut mati yaitu Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup diberikan kepada Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan.

Dalam nota tuntutan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menyebutkan ketiga terdakwa yakni Witno Suwito, Edy Anto Ritonga alias Gaya dan Martua Pandapotan Batubara dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sementara tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. 

Keenamnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ket Foto : JPU Anita Saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU,  majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. 

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. 

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000. Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan. Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput”.

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.

Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.

 

[MU-01]

  • Bagikan