Pelaku Pencuri Mobil Pickup Ditembak Polisi 

  • Bagikan

MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pelaku pencurian mobil pickup diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua. Pelaku bernama Aidil Adha (47) warga Jalan Besar Delitua, Gang Setia, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Informasi dihimpun, pelaku diamankan atas laporan korban Rudy Wijaya (47) warga Brigjen Hamid GG baru kelurahan Titi kuning kelurahan Medan Johor.

Kasus bermula pada Jumat (11/11/2020) Sekitar Pukul 05.00 WIB, korban dihubungi oleh karyawan Panglong memberitahukan bahwa panglong milik korban sudah dimasuki maling.

Mendengar kabar tersebut, korban langsung menuju ke panglong, dan melihat Mobil Pickup Suzuki Carry BK 8804 EK Warna Putih sudah raib. Tak hanya mobil, pelaku juga menggasak uang tunai korban sebesar Rp 1 Juta di dalam laci.

Atas kejadian itu korban keberatan dan datang Ke Mako Polsek Delitua membuat Laporan. Mendapat Info tersebut Piket Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke TKP.

Berdasarkan hasil cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim delitua bahwa diduga keras pencurian mobil korban adalah diduga pelaku Aidil. 

Pada Jumat (08/01/2021) akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di sebuah rumah pinggir Sungai Deli Jalan Karya Jaya, Gang Eka Rukun, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor.

Mendapat Info itu, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.

Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatanya bahwa mobil tersebut dibawa ke rumah temannya berinisial N, selanjutnya  membawa mobil tersebut ke rumah seorang laki-laki berinisial G di Desa Baturejo Namorambe.

Saat melakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dengan cara mendorong petugas sehingga petugas terjatuh dan pelaku berusaha melarikan diri. 

Dengan sigap, petugas langsung melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi, Sabtu (09/01/2021) mengatakan tersangka sudah kita tahan beserta barang bukti berupa dua sekop yang ada di atas mobil saat pelaku melakukan pencurian.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara,” pungkasnya.

[ET]

  • Bagikan