Dua Pelaku Jambret HP Diringkus Polsek Medan Area 

  • Bagikan

MediaUtama | Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar pelaku jambret handphone dan berhasil menangkap kedua pelaku, Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Infirmasi dihimpun, petugas mengamankan kedua pelaku pada saat hendak kabur usai melakukan jambret handphone di Jalan Menteng 7, tepatnya di depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kedua pelaku yakni Khaidir Tanjung (23) dan Heru Rahmad (29). Keduanya merupakan warga Jalan Menteng 7, Gang Cempaka, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka berhasil diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama dengan barang bukti, 1 unit HP dengan Merk Samsung dan Honda Supra dengan pelat nomor BK 6554 ACH.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH, mengatakan, kasus penjambretan tersebut terjadi disaat korban yang bernama Desta Ria Br Lumbantobing (18) tahun warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan. Selesai makan di salah satu warung di Jalan Menteng 7.

“Setelah selesai makan, korban bersama dengan temannya kemudian beranjak pulang dan langsung mengendarai sepeda motor miliknya,” sebut kanit.

Namun, disaat melintas didepan Gang Leslari, kemudian korban merasa terkejut sekali melihat jambret HP dan dompetnya yang diletakkan di dalam dashboard kereta depan sepeda motornya yang dirampas para pelaku jambret.

Korban spontan terkejut dan langsung meneriakki pelaku Jambret,,, Jambret,,, Jambret. Disaat itu Tekab Reskrim Polsek Medan Area yang sedang melakukan patroli diseputaran wilayah Jalan Menteng 7 dan Kemudian Personel Tekab Reskrim Polsek Medan Area Spontan mendengarkan teriakkan dari korban.

Selanutnya, petugas langsung melakukan pengejaran kepada pelaku jambret HP tersebut hingga sampai kedalam Gang Ria, Menteng 7 Kecamatan Medan Denai. Kemudian Personil Tekab Reskrim berhasil menangkap para pelaku Jambret tersebut.

Tekab Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku. 

“Kedua pelaku Jambret, kini berhasil di tangkap dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(MU 11) 

 

  • Bagikan