HUKUM  

Jual Sabu Sama Polisi yang Menyamar, Warga Tembung Divonis 9,5 Tahun Bui

MediaUtama | Medan – Yusuf Aprilla alias Yusuf (38) terdakwa penjual sabu seberat 100 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli ini divonis 9 tahun dan 6 bulan pidana penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/01/2021).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yusuf Aprilla alias Yusuf dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” sebut majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikirapakah mengajukan banding atau terima.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan kasus berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, terdakwa  memesan sabu sebanyak 100 gram dengan Subandi (berkas terpisah). Namun, Subandi mengatakan kalau mau beli ada di tempat Wawan (dalam lidik). 

“Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh saksi Ilham merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.

Lanjut dikatakan JPU Randi, saksi Ilham pun mencoba memesan sabu sebanyak 100 gram, kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi Subandi bahwa ada yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram. 

“Menanggapi hal itu, kemudian Subandi menghubungi Wawan. Tak berapa lama, Subandi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan harga sabu 100 gram dengan harga Rp58 juta,” sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa menghubungi saksi Ilham bahwa sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp60 juta.

Menanggapi hal itu, saksi Ilham sepakat dengan harga yang terdakwa tentukan. Lalu terdakwa kembali menghubungi Subandi menyuruh untuk menyediakan sabu dan mengantarkannya di Jalan Swadaya Pasar 7 Desa Tembung yang telah disepakati dengan calon pembeli.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Subandi dan Wawan, kemudian Subandi  menemui terdakwa dan memberikan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 100 gram kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima bungkusan sabu tersebut, lalu terdakwa menyerahkannya kepada saksi Ilham dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu kepada saksi Ilham, tim petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Subandi, sedangkan Wawan berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya terdakwa dan Subandi  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” pungkas JPU Randi Tambunan. 

[MU-01]