3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Sunggal, 1 Diantaranya Seorang Wanita 

MediaUtama | Medan – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah rumah Jalan Suripno Ladang Baru Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/01/2021) sekitar Pukul 18.00 WIB.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH pada Selasa (26/01/2021) saat ditemui di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat yang resah atas sepak terjang ketiganya dan diterima oleh Tekab Polsek Sunggal.

Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya team melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui posisi para terduga pelaku yaitu di sebuah rumah milik AB. 

Selanjutnya team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Ipda B. Wahid langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Di dalam rumah tersebut berhasil diamankan 2 orang pria inisial TAP (39) warga Ladang Baru Desa Purwodadi dan HKH (46) warga Komplek Abd Hamid Nasution, Desa Lalang dan seorang wanita inisial DN (40) juga warga Komplek Abd Hamid Nasution Desa Lalang,” sebut Kanit.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket  yg diduga Narkotika jenis sabu, 3 unit hp, 1 buah gunting, 1 buah jarum dan 1 buah buku catatan penjualan narkotika.

“Ketiga pelaku tersebut telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20  tahun sedangkan pemilik rumah masih kita kejar,” pungkasnya.

[MU-11]