Tekab Polsek Percut Seituan Ringkus Pelaku Curanmor

MediaUtama | Medan – Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang pelaku curanmor berinisial AMS (46) warga Jalan Bagan Percut Dusun 16 Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (29/1/2021).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat sore, mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Nanda Eliandi Pratama ke Polsek pada, Rabu (23/12/2021).

“Dalam laporannya, korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4601 CB miliknya di pinggir jalan Dusun XVI Desa Percut. Selanjutnya korban masuk ke rumah temannya. Tak berapa lama korban keluar dan hendak pulang ke rumahnya, namun sepeda motor korban telah raib,” ujarnya.

Korban lanjut Kanit, mencari sepeda motornya di seputaran lokasi namun tidak ditemukan. Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Tekab yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

“Jumat sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di seputaran Jalan Pancing. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” tutupnya.

[MU-11]