MediaUtama | Medan – Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jumat (29/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, berhasil membekuk 2 orang pria yang tertangkap tangan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di persimpangan Jalan Puskesmas Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku yakni berinisial HIS (26) dan DS (19). Keduanya warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (6/2/2021) menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Selanjutnya team melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan dan berhasil menemukan keduanya saat melintas di Simpang Jalan Puskesmas. Dan pada awalnya keduanya berupaya mengelabui petugas dengan menginjak narkoba yang mereka beli seharga Rp40 ribu di Jalan Klambir V Gang Pantai Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal,” kata Kanit.
Namun, kata Kanit, berkat kejelian petugas akhirnya upaya yang dilakukan keduanya tidak membuahkan hasil, usai mengamankan barang bukti narkoba tersebut, selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, keduanya telah kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kanit.
[MU-11]






