MediaUtama | Deli Serdang – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Sisingamangaraja, Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/1/2021) malam.
Tersangka yang diamankan berinisial HS alias Dogol. Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial UA alias Usnul.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza membenarkan penangkapan terdakwa kedua pelaku.
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap tidak sampai satu kali 24 jam, namun, pada saat melakukan pengembangan, pelaku HS diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan anggota, kami juga mendapatkan rekaman CCTV dan melihat pelaku melakukan aksi pencurian itu di depan toko,” kata Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan rekaman itulah pelaku bisa kami amankan,” kata Kompol Arfin didampingi Kanit Reskrim Iptu Philips Purba, Senin (8/2/2021) sekitar pukul.14.30 WIB.
Menurut Arfin, korban kehilangan sepeda motornya, pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu dan membuat pengaduan keesokan harinya. Setelah menerima pengaduan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
“Jadi awalnya kami menangkap pelaku Dogol, pelaku kami tangkap setelah menerima laporan korban. Setelah menangkap Dogol, lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap penadahnya,” ungkap Arfin.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah orang yang paling berperan atas kasus itu. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana ayat (2) subsider 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dogol menjual sepeda motor itu kepada Usnul dengan harga Rp 3 juta. Dari pelaku kami temukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor hasil curian yaitu Honda Beat BK 2482 NAT, kunci letter T, satu helai baju kaos, satu buah sepatu, uang tunai Rp 100 ribu dan satu buah topi,” tandasnya.
[ET]






