Curi Motor Yamaha Soul GT Milik Warga Simpang Selayang, Pria Ini Ditangkap Polisi

MediaUtama | Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di di Cafe Roda Kelurahan Lau Chi, Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Budi Gunawan, warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Musyawarah, Kelurahan Tanjung Sari.

Pria 32 tahun ini diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Soul GT BK 6419 ADR milik Linda Sri Rahayu br Pelawi (25) warga Jalan Mawar Saron 2 No. 6 Kel Simpang Selayang.

Informasi dihimpun, malam itu korban singgah ke warung Jalan Bunga Rinte Kel Kemenangan Tani Medan Tuntungan, dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi kunci tertinggal di sepeda motor.

Tak lama pelaku bersama kawannya berinisial H (DPO) melintas dan melihat sepeda motor korban parkir dengan kondisi kunci tergantung. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Korban yang mengetahui sepeda motornya raib dicuri mendatangi Polsek Delitua dan membuat laporan pengaduan. Petugas yang menerima pengaduan korban langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

Hasilnya petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Cafe Roda Kelurahan Lau Chi. Bersama barang bukti 1 unit sepeda motor dan kunci T petugas memboyong pelaku ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan tersangka sudah ditahan. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

[ET]