Nekat Curi Seng dan Besi di PT Palmec Medan, Dua Pria Perantauan Ditangkap 

MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil menangkap dua orang perantau bernama Rizky Almuna (25) asal Aceh Timur dan M Rezaky (26) asal Labuhanbatu. 

Keduanya ditangkap petugas petugas karena kedapatan mencuri seng dan besi di PT Palmec, Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima personel Polsek Patumbak terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian. Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas keamanan PT Palmec,” Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Rabu (24/02/2021).

Dikatakan Kapolsek, dari laporan yang kami terima, kedua pelaku mencuri seng dan besi milik PT Palmec. Keduanya masuk ke areal perusahaan dengan cara memanjat pagar.

“Saat akan pergi dengan membawa barang curian, aksi kedua tersangka kepergok petugas keamanan perusahaan yang menggelar patroli. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke pos pengamanan,” sebut Kapolsek.

Mendapatkan laporan itu, kata Arfin, kami kemudian menurunkan personel ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio purba dan Panit Reskrim Ipda darman Lumban raja.

Setelah sampai ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada di lokasi PT. Palmec dan ditemukan barang bukti milik yang dicuri oleh pelaku, kemudian kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke mapolsek Patumbak untuk proses  lebih lanjut.

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 Subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. 

[ET]