MediaUtama | Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (45). Pria yang beralamat di Gang Buntu Kantil II, Kecamatan Medan Selayang ini ditangkap karena kedapatan membawa diduga sabu, Kamis 04 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula petugas mendapatkan informasi bahwa di Gang Buntu Kantil II, Kecamatan Medan Selayang sering melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Tak lama kemudian, petugas melihat 1 orang laki-laki yang mencurigakan dan mendekati laki laki tersebut,” sebut Kanit, Kamis (25/02/2021).
Lanjut dikatakan Kanit, saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 plastic kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Atas hal itu, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp50 ribu untuk dipergunakan sendiri,” pungkasnya.
[MU-11]